Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri. Didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia. Tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong. Pelayanannya mencakup kesehatan masyarakat, kesehatan darurat, dan pelayanan sosial.
Sebagai lembaga kemanusiaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang mempuni, yang mau bekerja untuk PMI. Karena itu, sejak tahun 2023, Tim penilai dari PMI Pusat mulai melakukan akreditasi untuk semua PMI se Indonesia.
Namun, akreditasi di Jawa Timur baru dilakukan pada 2024. PMI Kabupaten/Kota yang pertama siap menerima tim asesor adalah PMI Kabupaten Ponorogo. Proses asesmen pun mulai dilakukan 21 April dan berakhir 23 April 2024. Sebelum Kabupaten Ponogoro yakni PMI Provinsi Jawa Timur yang menerima asesor dengan raihan predikat Utama.
Setelah menjalani asesmen oleh tim asesor PMI Pusat, markas PMI Kab. Ponorogo bisa bernafas lega. Sebab, berhasil meraih rekomendasi akreditasi PMI tingkat Utama dengan nilai 92.03.
Luar biasanya, menurut Ketua PMI Kab. Ponorogo, Luhur Karsanto, perolehan nilai 92.03 tersebut lebih tinggi dari nilai yang diperoleh markas PMI Jawa Timur.
“Alhamdulillah, hasil ini merupakan kerja keras. Kolaborasi kerja pengurus, staf, dan relawan sehingga hasilnya bisa maksimal. Terima kasih atas kerja semua pihak sehingga menempatkan PMI Kabupaten Ponorogo meraih predikat Utama," kata Luhur Karsanto, Selasa, (22/5/2024).
Dalam proses akreditasi, metode pengumpulan data yang digunakan dalam akreditasi PMI Kab. Ponotrogo melalui berbagai tahap termasuk observasi. Pengecekan yang dilakukan tim penilai, antaranya menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen/data, serta wawancara kepada pengurus, staf, dan para relawan.
Sedangkan grade nilai atau poin dalam akreditasi yaitu 0 - 20,00 masuk Kategori Terakreditasi, nilai 21 - 50,00 masuk kategori PMI Pratama, nilai di atas 50,00 – di bawah 80,00 masuk kategori PMI Madya, dan nilai lebih besar dari 80,00 masuk kategori PMI Utama.
Menurut Luhur, akreditasi dilakukan tidak hanya untuk menilai kapasitas organisasi secara kualitas dan kuantitas tetapi juga melihat kekurangannya.
"Untuk mencapai akreditasi utama tentu tidak mudah. Namun sejak awal kami terus melakukan penguatan kapasitas melalui keaktifan pengurus, kesesuaian rencana strategis, pelaksanaan program, hingga evaluasi organisasi," ujarnya.
"Penguatan kapasitas organisasi merupakan hal utama yang harus dilaksanakan. Tidak hanya tingkat nasional namun hingga kabupaten/kota nantinya, dan hasil akreditasi ini akan menjadi landasan program-program PMI Kabupaten Ponorogo ke depannya," sambungnya.
Memenuhi Standar
Sementara itu, Dwi Handoko asesor PMI Pusat menjelaskan bahwa tujuan dari kehadirannya adalah untuk mengasesi kegiatan PMI Ponorogo sesuai dengan tool yang sudah disiapkan oleh PMI.
"Kehadiran kami menilai apakah PMI Kabupaten Ponorogo sudah memenuhi standar yang ditetapkan PMI atau belum? Selanjutnya kami memberikan rekomendasi jika ada hal yang perlu diperbaiki atau ditambahkan," tukasnya.
"Hingga saat ini, baru PMI Kabupaten Ponorogo yang sudah menjalani akreditasi setelah provinsi Banten dan PMI Kota Semarang untuk Jawa Tengah," ujarnya.
Setelah melakukan penelitian secara seksama, lanjut Dwi, hasilnya PMI Kabupaten Ponorogo telah memenuhi standar utama. Hasil ini diharapkan akan menambah semangat teman-teman PMI Kabupaten Ponorogo dan disarankan terus melakukan pembenahan dengan mengedepankan keberlanjutan, komitmen, dan konsekuensi dari hasil yang kita temukan.
"Semua dokumen yang disediakan dengan disiapkan komplit sehingga memudahkan tim asesor. Ini agak berbeda dengan lainnya. Selamat untuk PMI Ponorogo atas perolehan rekomendasi utama ini,” imbuhnya.
Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja
Sebelumnya, Edi Purwinarto, Sekretaris PMI Provinsi Jawa Timur saat memberikan arahan di kegiatan akreditasi tersebut mengatakan, proses akreditasi ini merupakan bagian dari upaya menilai organisasi PMI di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk PMI Kabupaten Ponorogo dengan target semua dari 38 PMI kabupaten/kota.
"Betapa pentingnya pelayanan yang baik kepada masyarakat dan perlunya parameter yang jelas dalam pelayanan, seperti dalam pelayanan, kesehatan, penanganan bencana,” katanya.
"Proses akreditasi ini dilakukan untuk menunjukkan kinerja yang baik dari PMI, dengan menggunakan 173 elemen atau dokumen sebagai alat penilaian," jelasnya.
Edi juga menekankan betapa pentingnya pengembangan sumber daya manusia dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kinerja PMI Kabupaten Ponorogo.
"Dengan semangat untuk mencapai kinerja terbaik, PMI Jawa Timur berkomitmen untuk menyelesaikan proses akreditasi ini sebelum tahun 2025 dan PMI Ponorogo merupakan yang pertama kali se Jawa Timur,” katanya.
Melalui akreditasi ini, diharapkan PMI Ponorogo dapat terus meningkatkan pelayanan dan kinerjanya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Menurutnya, semua hasil dari proses akreditasi PMI Kabupaten Ponorogo akan dilaporkan kepada ketua PMI Jawa Timur dan PMI Pusat untuk menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Dengan begitu, proses akreditasi yang dilakukan oleh PMI Kabupaten Ponorogo menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi demi kepentingan masyarakat yang lebih baik.
“Semoga hasil dari akreditasi ini dapat memberikan dorongan positif bagi PMI Ponorogo dan juga PMI Jawa Timur dalam memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” harapnya. (*)