Palang Merah Indonesia Daerah Jawa Timur berdiri pada tahun 1960 dipimpin oleh seorang Komisaris yaitu dr. Angka Nitisastro dipilih melalui Musyawarah Daerah (MUSDA) PMI Jatim bertempat di Lembaga Kesehatan Negata (LKN) terletak di jalan Indrapura Surabaya. Sedangkan Markas Daerah pada waktu itu masih bergabung menjadi satu dengan Markas Cabang di Jalan Tunjungan No. 53 Surabaya pada tahun 1960. Kemudian pindah lagi ke Jl. Tunjungan 61 pada tahun 1963 dari Jl. Tunjungan 61 pindah ke Jl. Cempaka No. 2 tahun 1970. Pada tahun 1975 Markas PMI Daerah pindah ke Jl. Kalibokor No. 161 Surabaya, dan tahun 2003 Markas PMI Daerah Jawa Timur pindah lagi ke jl. Karang Menjangan No. 22 hingga sekarang ini. Sebutan PMI Daerah Jawa Timur sejak tahun 2010 berganti nama menjadi PMI Provinsi Jawa Timur.

Program – program yang dilaksanakan oleh PMI Provinsi Jawa Timur dalam rentang waktu lima tahun terakhir meliputi:
* Penanggulangan Bencana (PB),
* Program pelayanan kesehatan,
* Program pelayanan sosial,
* Program peningkatan fungsi / peran komunikasi dan informasi
* serta program yang ditujukan untuk pengembangan kapasitas organisasi.

Dalam melaksanakan tugas keadministrasiannya, PMI Provinsi Jatim berkantor di
Jl. Karang menjangan No. 22 Surabaya,
No. Telp. (031) 5055173 – 76
No. Fax (031) 5055174
Email: pmijatim2003@yahoo.com

Masyarakat luas bisa melakukan kontak dengan PMI Jatim melalui
email: jawa_timur@pmi.or.id
Website: http://www.pmijawatimur.or.id

PMI Provinsi Jawa Timur mempunyai 38 Cabang, yakni Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto, Kab. Jombang, Kab. Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo, Kab. Lumajang, Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Rulungagung, Kab. Trenggalek, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Situbondo, Kab. Banyuwangi, dan Kab. Bangkalan, Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, Kab. Sumenep, Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban, Kab. Lamongan.

PMI Provinsi Jawa Timur memiliki 608 Ranting yang tersebar di 38 Cabang.

Sedangkan Unit Transfusi Darah (UTD) memiliki 37 Kabupaten / Kota meliputi: Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto, Kab. Jombang, Kab. Malang, Kota Malang, Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo, Kab. Lumajang, Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Tulungagung, Kab. Trenggalek, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Jember, dan Kab. Bondowoso, Kab. Situbondo, Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban. Kab.Lamongan, Kab. Sampang, Kab. Sumenep, Kab. Bangkalan.

Sesuai data tahun 2009 Sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung PMI Provinsi Jawa Timur adalah 82.625 anggota PMR PMI sedangkan TSR sebanyak 3.180 anggota, 3.309 anggota KSR, 1644 anggota Pembina, 413 orang Pengurus Cabang dan 24 Staf Markas.

Fasilitas pendukung dalam melaksanakan 7 Prinsip Palang Merah yang dimiliki PMI Provinsi Jawa timur sebagai beriku: Pos Pertolongan Pertama sebanyak minimal 1 unit setiap PMI Kab / Kota.

BKIA / Klinik Bersalin berada di PMI Kab. Malang memiliki 2 unit, yaitu daerah Peniwen kec. Kromengan dan Karang Pandan Kec. Pakisaji.

Ada 7 Cabang PMI yang memiliki Balai Pengobatan, meliputi: PMI Kab. Malang terdiri dari Pakisaji Karangpandan, Kepanjen, Sukonolo Kepanjen, Pakis Singosari, Lawang, Turen, Dampit, Tirtoyudho, Ampel Gading, Gondang Legi, Sumber Pucung, Koromengan, Kalipare, Donomulyo, Wagir, Dau. Sedangkan PMI Kab. Ponorogo memiliki 1 tempat terletak di Jl. Dr. Soetomo No. 7; PMI Kab. Jember memiliki 1 tempat balai pengobatan yang terletak di Jl. Brawijaya No. 61 A; PMI Kab. Magetan juga memiliki 1 Balai Pengobatan terletak di Jl. Jend. Mt. Haryono no. 14. Dan PMI Kota Surabaya memiliki 2 Balai pengobatan yang terletak di Jl. Bubutan dan daerah Bratang, serta PMI Kab. Banyuwangi memiliki 1 Balai pengobatan di daerah Jl. Kartini No. 5; PMI Kota Probolinggo memiliki 1 Balai Pengobatan klinik yang buka selama 24 jam, terletak di Jl. Soekarno Hatta 271 Probolinggo.

PMI memiliki PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) yang menangani pengobatan Gawat Darurat di PMI Kab. Malang sebanyak 2 unit bertempat di Jl. Raya Bedali Lawang dan Kebon Agung No. 123, serta PMI Kab. Jember bertempat di Jl. Brawijaya No. 61 A Jember.

Untuk pengembangan Sumber daya manusia baik Pengurus maupun Staf hingga Relawan PMI memiliki Pusdiklat dan Outbond yang terletak di Jl. Ratna Kel. Kembangan Kec. Kebomas Kabupaten Gresik.

PMI Provinsi Jawa Timur juga mempunyai Tim Satgana sebanyak 1.078 orang yang setiap Kab / Kota memiliki 1 (satu) Tim Satgana yang terdiri dari 30 orang personil KSR dan TSR yang akan berfungsi dalam memberikan pelayanan kepalangmerahan. Sedangkan TBRC (Tim Bantuan Reaksi Cepat) sebanyak 210 orang.

Dalam rangka penanggulangan bencana, segenap personil terlibat dalam operasi Tanggap Darurat skala lokal maupun nasional (Tsunami, gempa Jogjakarta, gempa Padang dsb), serta terlibat sebagai anggota personil SRC BNPB Wilayah Indonesia Timur yang berkedudukan di Lanud Abdurachman Saleh – Malang.

Palang Merah Indonesia adalah organisasi yang netral dan independent, yang melakukan kegiatannya demi kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.

Palang Merah Indonesia tidak melibatkan diri/berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Dalam pelaksanaannya tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

SEJARAH PMI

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.

Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.

PERAN DAN TUGAS PMI

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Tugas Pokok PMI :

  • Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
  • Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
  • Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
  • Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)

Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.

Sejarah Gerakan ORGANISASI PALANG MERAH

A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN

Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul “Kenangan dari Solferino”, yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan :

  • Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional, yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera”, yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).

Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya “Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang”. Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL

  1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
  2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
    • mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
    • menjalankan Prinsip Dasar Gerakan Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
  3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

Sumber: www.palangmerah.org

Visi PMI

Terwujudnya PMI yang profesional dan berintegritas serta bergerak bersama masyarakat.

Misi PMI

  1. MEMELIHARA reputasi organisasi PMI di tingkat Nasional dan Internasional.
  2. MENJADI organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

 

Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama ‘7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional’ (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).

1. Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antarsesama manusia.

2. Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial, atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.

3. Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.

4. Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah di bidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.

5. Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.

6. Kesatuan
Di dalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negara bersangkutan.

7. Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir di seluruh dunia. Setiap perhimpunan nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.

Tri Bhakti PMR

Keterlibatan anggota PMR dalam berbagai kegiatan kepalangmerahan merupakan karya dan bakti nyata setelah mengikuti pelatihan serta pengakuan terhadap keberadaan dan kompetensi dalam meningkatkan kualitas anggota dan organisasi, serta memberikan jawaban atas berbagai minat bergabungnya remaja dengan PMI. Ada pun isi dari Tri Bhakti PMR adalah:
1. Meningkatkan keterampilan hidup sehat.
2. Berkarya dan berbakti di masyarakat.
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.