Ketua PMI Jatim H. Imam utomo : Darah Yang Keluar Dari PMI Harus Standart BPOM

Ketua PMI Jatim H Imam Utomo sedang memukul gong Pembukaan Seminar Nasional PTDI di Surabaya

Surabaya (pmijawatimur.or.id) - Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Provinsi Jawa Timur, H.Imam Utomo S  mengharapkan agar PMI selalu berhati-hati dalam pengawasan darah. Hakekatnya distribusi darah hanya dalam jalur UDD (Unit Donor Darah) dengan Rumah Sakit.

"Tuntutan layanan Masyarakat dari waktu ke waktu, terus menuntut adanya peningkatan kualitas. Tidak terkecuali PMI, layanan berada dalam bidang sosial kemanusiaan sebagai pertanda kehadiran PMI di Tengah Masyarakat," tutur Imam Utomo ketika memberikan sambutan pembukaan pada seminar ilmiah tahunan PDTDI (Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di Surabaya, Kamis (29/2/2024)

Dalam penyediaan darah, lanjut Imam Utomo, PMI harus berupaya melayani permintaan darah yang baik, cepat dan aman sebagaimana standart BPOM (Balai Pengawasan Obat & Makanan) dalam menetapkan sertifikasi CPOB.

Sedangkan soal darah baik produksi dan distribusi. Kita harus jaga betul jangan sampai terjadi over produksi sehingga banyak yang rusak.

"Kita tidak perlu mengejar prestasi dengan rekor muri, tetapi kita mengejar prestasi karena dapat menunjukkan kinerja layanan darah yang baik," jelas Gubernur Jawa Timur periode 1998-2008.

Pihaknya menekankan pada UDD jika produksi darah itu harus pas jadi misalkan dalam satu hari ada 350 kantong harus pas 350 kantong tidak boleh lebih dan jika ada kelebihan harus di koordinasikan ke jejaring maupun Rumah sakit – Rumah sakit yang membutuhkan darah sehingga tidak terbuang sia – sia.

Selain itu Rumah sakit UDD juga harus koordinasi dengan poliklinik kebidanan biasanya ibu – ibu yang melahirkan juga memerlukan darah sehingga itu juga penting untuk perlu di catat juga dicek oleh PMI Kabupaten/ Kota untuk mengingatkan UDD nya supaya melakukan koordinasi,”pintanya

Sedangkan dalam penanganan bencana alam yang berorientasi pada penyelamatan jiwa manusia, PMI harus bergerak cepat dengan SOP paling lambat 6 jam sudah berada di lokasi untuk melakukan Tindakan assessment, evaluasi, dapur umum maupun yang memerlukan darah dan lainnya.

Gerak cepat tersebut merupakan SOP dari PMI Pusat baik itu untuk relawannya hingga pelaporannya ke PMI Pusat. Untuk relawannya yang ditugaskan pada saat bencana alam itu telah melewati sertifikasi yang telah di tentukan oleh PMI Pusat sehingga jika di tugaskan saat bencana mereka tau apapun tugas utamanya selain itu juga mereka juga dibekali berbagai dokumen dalam melaksanakan tugasnya dan dokumen apa saja itu sudah diberikan pada saat Pelatihan, lokalatih maupun diseminasi.

Kinerja layanan PMI, baik dalam penyediaan darah maupun penanganan bencana alam dapat dilaksanakan dengan baik manakala tertanam pada diri kita budaya kerja. Untuk capaian kinerja yang baik tidak lepas dengan budaya kerja kita melalui akreditasi sebagai instrument. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang baik melalui lokarya dan diseminasi akreditasi markas dengan tema “Pamungkas menuju akreditasi paripurna”.

Dengan percepatan akreditasi UDD PMI Jawa Timur melakukan Langkah – Langkah yaitu masing – masing UDD membentuk tim akreditasi yang terdiri Ketua, Sekretaris dan 9 POKJA, pembinaan dari tim akreditasi PMI Jawa Timur, dalam pembuatan dokumen dan menyiapkan fasilitas sesuai dengan standar di masing – masing UDD, menyiapkan forum diskusi tentang akreditasi UDD dan bagi UDD maupun PMI Kabupaten / Kota yang sudah siap, dilakukan koreksi dokumen dan fasilitas oleh Tim akreditasi PMI Jawa Timur serta untuk akreditasi UDD siap daftar ke Lembaga penyelenggara UDD PMI Jawa Timur. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *